![]() |
David Ozora di Rumah Sakit |
Azxstore.my.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan bakal membacakan putusan sela terkait perkara penganiayaan yang menyeret AG (15) menjadi terdakwa masalah penganiayaan terhadap David Ozora.
"(hari ini) pembacaan putusan sela," kata aparat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada awak media, senin (3/4/2023).
Asal putusan sela kelak, Pengadilan Negri bakal memilih apakah kasus AG bakal berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi artau tidak.
Jika Majelis Pengadilan menolak eksepsi alias nota keberatan AG atas dakwaan jaksa penuntut umum , maka persidangan bakal dilanjutkan.
"bila eksepsi ditolak lanjut ke investigasi saksi," ungkapnya.
Sesuai pantauan tribunnews.Com, tampak jonathan latumahina, ayahanda korban David Ozora (17) menghadiri persidangan AG.
Menggunakan mengenakan kemeja kotak-kotak merah, Jonathan berjalan terburu-buru menuju ruang sidang 7, kawasan AG disidang.
Tetapi dia tetap enggan menyampaikan pernyataan sebelum Persidangan.
Kedatangan Jonathan Latumahina ini sebelumnya sudah dikonfirmasi oleh penasihat aturan David Ozora, Alto Luger.
"bapaknya David Ozora bakal hadir sebagai saksi," ujar alto luger saat dihubungi pada rabu (29/3/2023).
Ayahanda David Ozora dihadirkan menjadi saksi di persidangan karena pernah menjalani investigasi sang tim penyidik polda metro jaya.
"beliau jua sudah sempat diperiksa. Jadi bakal menyampaikan kesaksian di dalam persidangan tertutup ini," ungkapnya.
"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
Asal jeratan pasal tersebut, ag terancam eksekusi tujuh tahun penjara Jika dakwaan jaksa terbukti. Karena, pasal tersebut berbunyi:
"Bila perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yg bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun."
Lalu dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat ag dengan pasal 355 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 353 ayat (dua) KUHP juncto pasal 56 ke-dua kitab undang-undang hukum pidana.
Baca Juga : Cara Mem-boosting engagement dari media sosial
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat ag dengan pasal 76c juncto pasal 80 ayat (2) undang-undang angka 35 tahun 2014 wacana perubahan undang-undang angka 23 tahun 2022 perihal proteksi anak.
Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Mereka merupakan anak dari eks aparat ditjren pajak kemenkeu, Mario Dandy (20) serta temannya, shane lukas (19).
Pada kasus ini, Mario Dandy dijerat pasal 355 kitab undang-undang hukum pidana ayat 1 subsider pasal 354 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana subsider pasal 353 ayat 2 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 serta atau 76c jo 80 UU ppa menggunakan ancaman eksekusi 12 tahun penjara.
Lalu Shane Lukas dijerat pasal 76c jo pasal 80 uu angka 35 tahu 2014 ihwal fluktuasi atas uu nomor 23 tahun 2002 ihwal proteksi anak subsider pasal 351 KUHP.